Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama, artinya

Jawaban unggulan dari FestivalPanji.id melalui proses kurasi atas pertanyaan yang sedang Anda cari:


Jawaban:

Karena,presiden sbg eksekutif berwenang menjalankan pemerintahan utk melaksanakan tgs sesuai undang-undang, sementara DPR tu legislatif karena menjalankan fungsi legilasi, penganggaran & pengawasan.
Rancangan undang-undang dari DPR maupun presiden ttp dibhs bersama utk dpt persetujuan bersama. Selain itu presiden me;aksanakan APBN sementara DPR mengawasi. Jadi, presiden & DPR tdk dpt slg menjatuhkan.
 KALAU GAK SALAH

#FestivalPanji #TanyaJawab #AyoBelajar #AyoMembaca #AyoPintar #DuniaPendidikan #TanyadanJawab #IndonesiaPintar #PenerusBangsa #CerdasPendidikan #HidupPendidikan #PintarJawab #Kuesioner #CepatBisa #Festival Panji #FestivalPanji ID #MenjawabPertanyaan #SD #SMP #SMA

Demikian ulasan mengenai jawaban dari pertanyaan:

Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama, artinya

Kami harapkan bahwa informasi yang kami sampaikan dalam artikel tanya jawab di atas dapat memberikan wawasan dan solusi bagi kamu yang membutuhkan jawaban dengan tepat. Teruslah berinovasi dan belajar untuk memperbaiki kualitas pengetahuan demi masa depan yang lebih baik.

Apabila kamu membutuhkan informasi lain tentang pertanyaan atau seputar dunia Pendidikan, silahkan kunjungi laman atau artikel kami yang lain.


Penulis: Penulis Senja