Inilah jawaban untuk pertanyaan yang kamu cari dari proses kurasi Festival Panji:
Jawaban:
Salat wajib 5 waktu sehari semalam yang dapat dilaksanakan secara jamak adalah:
- Salat fardhu atau salat wajib dzuhur.
- Salat fardhu atau salat wajib ashar.
- Salat fardhu atau salat wajib maghrib.
- Salat fardhu atau salat wajib isya.
Pembahasan
Ibadah salat jamak merupakan contoh salah satu keringanan pelaksanaan ibadah salat yang Allah berikan kepada umat manusia. Ibadah salat jamak dilakukan dengan cara penggabungan dua waktu salat dikerjakan atau dilaksanakan pada saat satu dari kedua waktu yang digabung tersebut. Contoh tata cara pelaksanaan salat wajib yang dilakukan secara jamak adalah:
- Salat dzuhur dilakukan dengan cara dijamak dengan salat ashar yang dilakukan pada waktu waktu dzuhur.
- Shalat dzuhur dilakukan dengan cara dijamak dengan salat ashar yang dilakukan pada waktu waktu ashar.
- Shalat maghrib dilakukan dengan cara dijamak dengan salat isya yang dilakukan pada waktu waktu maghrib.
- Shalat maghrib dilakukan dengan cara dijamak dengan salat isya yang dilakukan pada waktu waktu isya.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang perbedaan jamak takdim dengan jamak takhir brainly.co.id/tugas/5931438
- Materi tentang jenis shalat jamak yang di laksanakan oleh rosyid brainly.co.id/tugas/9846203
- Materi tentang pengertian dari shalat jamak dan shalat qashar brainly.co.id/tugas/10076327
===========================
Detail jawaban
Kelas : VII
Mata pelajaran : Agama Islam
Bab : Salat Fardu
Kode soal : 7.14.7
#TingkatkanPrestasimu #SPJ6
Demikian ulasan mengenai jawaban dari pertanyaan:
Salat apa saja yang bisa dijama ?
Kami harapkan bahwa informasi yang kami sampaikan dalam artikel tanya jawab di atas dapat memberikan wawasan dan solusi bagi kamu yang membutuhkan jawaban dengan tepat. Teruslah berinovasi dan belajar untuk memperbaiki kualitas pengetahuan demi masa depan yang lebih baik.
Apabila kamu membutuhkan informasi lain tentang pertanyaan atau seputar dunia Pendidikan, silahkan kunjungi laman atau artikel kami yang lain.
Penulis: Penulis Senja