Sumber hukum kedua dalam menetapkan hukum setelah Al-Qur’an adalah.​

Rekomendasi terbaik untuk jawaban dari pertanyaan yang telah FestivalPanji kurasi untuk kamu:


Jawaban:

Jawaban:

Sunnah Rasulullah

Penjelasan:

apabila hukum tidak dapat didalam Al-Qur’an maka, kita ambil hukum pada Sunnah Rasulullah. apabila tidak dapat juga maka diambil lah fatwa ulama

,

Jawaban:

Sunnah

Penjelasan:

Sunnah merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an, didasarkan pada ayat- ayat Allah salah satunya terdapat pada surat An- Nisa ayat 59.


#FestivalPanji #TanyaJawab #AyoBelajar #AyoMembaca #AyoPintar #DuniaPendidikan #TanyadanJawab #IndonesiaPintar #PenerusBangsa #CerdasPendidikan #HidupPendidikan #PintarJawab #Kuesioner #CepatBisa #Festival Panji #FestivalPanji ID #MenjawabPertanyaan #SD #SMP #SMA

Demikian ulasan mengenai jawaban dari pertanyaan:

Sumber hukum kedua dalam menetapkan hukum setelah Al-Qur’an adalah.​

Kami harapkan bahwa informasi yang kami sampaikan dalam artikel tanya jawab di atas dapat memberikan wawasan dan solusi bagi kamu yang membutuhkan jawaban dengan tepat. Teruslah berinovasi dan belajar untuk memperbaiki kualitas pengetahuan demi masa depan yang lebih baik.

Apabila kamu membutuhkan informasi lain tentang pertanyaan atau seputar dunia Pendidikan, silahkan kunjungi laman atau artikel kami yang lain.


Penulis: Penulis Senja