Cara Daftar UMKM

Cara Daftar UMKM dapat dilakukan secara online bagi kamu para pelaku UMKM. Kamu akan memperoleh bantuan dari pemerintah untuk UMKM yang sedang kamu jalani.

Pemerintah memberikan bantuan ini untuk meringankan dan juga membantu para UMKM dalam mempertahankan dan mengembangkan usahanya.

Berbagai sektor saat ini sedang mengalami dampak dari adanya virus covid 19. Hampir seluruh sektor terkena dampaknya dan hal itu terasa sekali.

Seperti yang kita ketahui, semenjak adanya virus covid 19 ini banyak sekali usaha, perkantoran, dan masih banyak sektor lainnya yang mengalami penurunan.

Ada juga yang harus terpaksa tutup dan gulung tikar karena tidak adanya pemasukan.

Selain itu, karena adanya PPKM dan lonjakan kasus covid 19 tiap harinya yang menyebabkan banyak sektor harus menutup usaha mereka.

Itu sebabnya, pemerintah pun berusaha untuk memberikan bantuan kepada masyarakat untuk bertahan hidup di masa sulit ini.

Selain itu, bantuan ini pun dimaksudkan supaya banyak masyarakat yang terus berupaya untuk menciptakan lapangan kerja sendiri.

Dan terus mengupayakan produk dalam negeri untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia. supaya masyarakat juga lebih mencintai produk dalam negeri.

Karena nyatanya produk UMKM pun tidak kalah kok dengan produk luar yang ada di luaran sana.

Selain itu, saat ini berbagai program pemerintah pun terus digalakkan untuk meningkatkan produk UMKM. Bahkan berbagai e-commerce saat ini juga menggaungkan produk UMKM supaya semakin meningkat.

Bagi para pelaku UMKM, dana bantuan dari pemerintah ini merupakan nikmat dan juga keberkahan yang dapat dimanfaatkan untuk terus mengembangkan usahanya.

Usaha yang dijalani tersebut harus kamu maksimalkan lagi, kamu harus berkreasi dan terus meningkatkan usaha kamu agar tetap dapat berjalan dengan baik.

Untuk mendaftarkan usaha kamu, kamu harus menyiapkan segala persyaratan yang diperlukan. Untungnya, saat ini pendaftaran UMKM ini bisa dilakukan secara online.

Hal ini tentunya menjadi lebih efisien ya apalagi bagi para pelaku UMKM yang sulit untuk keluar rumah ya.

BACA JUGA: Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3

Bagaimana cara daftar UMKM secara online?

Bagaimana cara daftar UMKM secara online

Apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini, kita dianjurkan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk keperluan yang penting seperti bekerja.

Untuk lebih jelasnya lagi, simak ulasan FestivalPanji mengenai cara daftar UMKM online gratis kali ini ya. Ayo simak!

Seputar Informasi UMKM

Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)ini diberikan kepada para pelaku UMKM yang ditujukan untuk mengembangkan usahanya.

Karena perekonomian sangat terdampak adanya pandemi ini, itu sebabnya dengan bantuan ini pun diharapkan dapat meningkatkan perekonomian.

Program pemerintah ini bertujuan memberikan bantuan kepada 12,8 juta pelaku UMKM yang ada di Indonesia sebesar 1,2 juta rupiah.

Berbagai usaha yang dilakukan pemerintah tentunya dapat berjalan dengan baik dengan kerjasama masyarakat dan juga para pelaku UMKM untuk sama sama meningkatkan usaha yang sedang dijalaninya.

Dengan begitu, semua aspek dapat meningkat dan perekonomian semakin membaik.

Apakah kamu pelaku UMKM? Jika iya, kamu dapat mendaftarkan UMKM milik kamu supaya memperoleh bantuan ini ya.

Tentunya kamu harus memenuhi persyaratan yang diminta supaya dapat memperoleh dana bantuan ini ya.

Peryaratan yang harus kamu penuhi dapat kita simak di ulasan di bawah ya.

Tutorial Daftar UMKM Mudah

Tutorial Daftar UMKM Mudah

Bantuan UMKM ini telah diberikan pemerintah sejak tahun 2020, di awal masa pandemi.

Saat itu, cara daftar UMKM masih dilakukan secara langsung, pelaku UMKM harus menyerahkan persyaratan yang diminta ke kantor dinas yang ditunjuk.

Bisa dibayangkan bagaimana keriwehan dan juga membeludaknya kantor tersebut?

Ya namanya juga bantuan ya, pasti banyak sekali yang menginginkan bantuan ini terutama di masa pandemi yang benar benar menyusahkan rakyat waktu itu.

Para pelaku UMKM berbondong bondong datang untuk menyerahkan persyaratan untuk menerima bantuan UMKM tersebut.

Tentu saja hal ini tidak efektif ya, terutama di masa pandemi yang mengharuskan kita menjaga jarak dan mengurangi aktivitas di luar ya.

Para pelaku UMKM datang di waktu yang hampir bersamaan dan menyebabkan adanya kerumunan.

Oleh karena itu, hal ini menjadi koreksi tersendiri bagi pemerintah ya. hingga akhirnya untuk mendaftarkan UMKM tersebut dapat dilakukan secara online.

Hal ini jauh lebih praktis dan juga efisien ya, serta tidak menyebabkan berkerumunnya orang orang yang akan mengumpulkan berkas.

Namun, hal ini belum berlaku di seluruh wilayah di Indonesia ya. karena masih ada juga beberapa daerah yang melakukan pendaftaran secara langsung datang ke tempat atau kantor yang ditunjuk untuk mengumpulkan berkas ya.

Para pelaku UMKM dapat mengajukan usahanya ke Dinas Koperasi Kecil Usaha Menengah yang ada di kabupaten masing masing.

Pelaku UMKM wajib untuk mendaftarkan usahanya ya supaya memperoleh bantuan usaha yang memang disediakan kepada pelaku usaha UMKM.

Tentunya, kamu harus menyiapkan berbagai berkas yang menjadi syarat pendaftaran ya. supaya kamu tidak kesulitan saat mendaftar online.

Jika syarat telah lengkap kan enak daftarnya tinggal upload upload saja dan juga lebih efisien di waktu juga tentunya.

Syarat Penerima BLT UMKM 2023

Syarat Penerima BLT UMKM

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyaluran BPUM mengatur tentang semua penerima bantuan UMKM termasuk berbagai persyaratan khusus bagi penerima BLT UMKM.

Dari peraturan tersebut, berikut ini beberapa syarat penerima bantuan BPUM yang diberikan oleh pemerintah berikut ini:

a. Pelaku usaha yang belum pernah menerima bantuan BPUM sama sekali.
b. Sudah pernah menjadi penerima BPUM pada periode sebelumnya.
c. Tidak sedang menerima bantuan lain seperti KUR dan sejenisnya.
d. Memiliki e-KTP.
e. Terbukti memiliki usaha UMKM dengan bukti usulan calon penerima BPUM berupa surat.
f. Bukan anggota dari aparatur negara seperti PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI, Polri, atau pun swasta.

Kamu juga harus menyiapkan beberapa dokumen pelengkap lainnya seperti berikut ini.

Dokumen untuk Daftar UMKM Online 2023

Adapun berikut ini dokumen yang harus calon UMKM siapkan yaitu:

  1. e-KTP
  2. KK
  3. SKU atau NIB-UMK dan SIUPP
  4. Foto tempat usaha atau pun produk yang dijual

Setelah itu, barulah kamu dapat mendaftarkan usaha kamu ya dengan langkah berikut ini:

  1. Buka browser dan masuk ke alamat oss.go.id.
  2. Lalu Login atau buat akun terlebih dahulu melalui menu Registrasi dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu.
  3. Kemudian klik tombol Perizinan Berusaha.
  4. Pilihlah usaha Perseorangan dan usaha yang sedang dijalani dengan memilih Pendaftaran NIB yang sesuai dengan jenis usaha.
  5. Isi semua informasi pada formulir yang tersedia lalu tekan Simpan dan Lanjutkan.
  6. Pilih Tambah Usaha dan isi semua informasi yang diminta ya.
  7. Untuk usaha kecil, usulkan izin lokasi dan lingkungan pada kolom prasarana usaha dalam formulir.
  8. Lalu tekan Selanjutnya dan beri tanda ceklist di kotak disclaimer.
  9. Pilih Proses NIB dan selesai.

Itulah ulasan mengenai cara untuk daftar UMKM 2023 yang dapat dilakukan secara online. Lengkapi persyaratan dan dokumen yang diminta barulah daftarkan usaha UMKM milik kamu. Selamat mencoba. Terima kasih.