Informasi Terbaru Gaji PNS Semua Golongan & Tunjangan

FestivalPanji.id – Gaji PNS merupakan salah satu informasi yang paling banyak dicari, mengingat minat masyarakat yang tinggi untuk menjadi pegawai negeri sipil. Pekerjaan sebagai PNS tetap menjadi pilihan utama di Indonesia karena beberapa alasan, salah satunya adalah kestabilan gaji yang didapatkan.

Meskipun banyak yang beranggapan bahwa gaji PNS tergolong rendah dan tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-hari, faktanya PNS justru menerima gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan pegawai swasta. Namun, perlu diperhatikan bahwa besaran gaji seorang PNS dipengaruhi oleh beberapa pertimbangan, seperti tunjangan dan faktor lainnya.

Jika kamu penasaran mengenai perkiraan besaran gaji yang diterima oleh seorang PNS, kamu dapat menemukan informasinya dalam artikel ini. Kami akan menjelaskan rincian gaji yang diperoleh PNS berdasarkan golongan dan tingkatan jabatan seorang pegawai PNS.

Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2023 Berdasarkan Golongan

Gaji PNS Terbaru

Pegawai negeri sipil terbagi ke dalam 4 golongan, yang kemudian dibagi lagi menjadi beberapa pangkat. Berikut adalah penjelasan mengenai rincian gaji PNS beserta tunjangannya berdasarkan golongan masing-masing:

  1. Golongan 1 terdiri dari golongan 1A, 1B, 1C, dan 1D. PNS golongan ini umumnya merupakan lulusan SD hingga SMP.
  2. Golongan 2 terdiri dari golongan 2A, 2B, 2C, dan 2D. PNS golongan ini umumnya merupakan lulusan SMA hingga D3.
  3. Golongan 3 terdiri dari golongan 3A, 3B, 3C, dan 3D. PNS golongan ini umumnya merupakan lulusan S1 hingga S3.
  4. Golongan 4 terdiri dari golongan 4A, 4B, 4C, dan 4D. PNS golongan ini umumnya merupakan lulusan yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Gaji pokok PNS mengikuti standar gaji yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, PNS juga menerima tunjangan kinerja yang berbeda-beda, termasuk tunjangan wilayah kerja yang dipengaruhi oleh lokasi dinas mereka.

Selain itu, setiap gaji PNS akan dikenakan potongan, yang besarannya bervariasi setiap golongan. Potongan tersebut meliputi pembayaran pensiun, asuransi kesehatan, dan lain sebagainya.

Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi kenaikan gaji PNS, antara lain kenaikan pangkat, golongan, dan masa kerja seorang PNS. Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja seorang PNS, maka gaji yang diterima juga akan semakin besar. Berikut ini adalah rincian gaji PNS yang menarik minat beberapa orang.

Golongan 1:

  • PNS Golongan 1A (Juru Muda): Gaji Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800. Masa kerja: 1 – 26 tahun.
  • PNS Golongan 1B (Juru Muda Tingkat 1): Gaji Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500. Masa kerja: 3 – 27 tahun.
  • PNS Golongan 1C (Juru): Gaji Rp 1.776.600 – Rp 2.557.500. Masa kerja: 3 – 27 tahun.
  • PNS Golongan 1D (Juru Tingkat I): Gaji Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500. Masa kerja: 3 – 27 tahun.

Golongan 2:

  • PNS Golongan 2A (Pengatur Muda): Gaji Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600. Masa kerja: 1 – 33 tahun.
  • PNS Golongan 2B (Pengatur Muda Tingkat I): Gaji Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300. Masa kerja: 3 – 33 tahun.
  • PNS Golongan 2C (Pengatur): Gaji Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000. Masa kerja: 3 – 33 tahun.
  • PNS Golongan 2D (Pengatur Tingkat I): Gaji Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000. Masa kerja: 3 – 33 tahun.

Golongan 3:

  • PNS Golongan 3A: Gaji Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400.
  • PNS Golongan 3B: Gaji Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600.
  • PNS Golongan 3C: Gaji Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400.
  • PNS Golongan 3D: Gaji Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000.

Golongan 4:

  • PNS Golongan 4A: Gaji Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000.
  • PNS Golongan 4B: Gaji Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500.
  • PNS Golongan 4C: Gaji Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900.
  • PNS Golongan 4D: Gaji Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700.
  • PNS Golongan 4E: Gaji Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Dengan mengetahui rincian gaji PNS berdasarkan golongan ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penghasilan para pegawai negeri sipil.

Besaran Tunjangan PNS yang Menarik untuk Diketahui

Selain gaji pokok yang mereka terima, pegawai negeri sipil (PNS) juga diberikan tunjangan yang memiliki perbedaan nominal tergantung jenisnya. Terdapat beberapa macam tunjangan yang diberikan kepada PNS, dan tentu saja setiap tunjangan memiliki jumlah yang berbeda-beda. Berikut adalah beberapa jenis tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan golongan:

1. Tunjangan untuk Golongan 1

Golongan 1 terdiri dari 1A, 1B, 1C, dan 1D. PNS golongan ini umumnya merupakan lulusan SD hingga SMP.

2. Tunjangan untuk Golongan 2

Golongan 2 terdiri dari 2A, 2B, 2C, dan 2D. PNS golongan ini umumnya merupakan lulusan SMA hingga D3.

3. Tunjangan untuk Golongan 3

Golongan 3 terdiri dari 3A, 3B, 3C, dan 3D. PNS golongan ini umumnya merupakan lulusan S1 hingga S3.

4. Tunjangan untuk Golongan 4

Golongan 4 terdiri dari 4A, 4B, 4C, dan 4D. PNS golongan ini umumnya merupakan lulusan yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan kinerja yang berbeda-beda tergantung jabatan, tingkatan, dan lokasi kerja mereka. Tunjangan kinerja ini memiliki nominal yang lebih besar daripada gaji pokok PNS, bahkan bisa melebihinya.

Di Indonesia, tunjangan kinerja tertinggi diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dengan jabatan struktural Eselon I dan peringkat jabatan 27. Sementara tunjangan kinerja terendah diperoleh oleh Eselon III dan peringkat jabatan 4. Jumlah tunjangan kinerja terendah mencapai Rp 5.361.800. Berikut ini adalah rincian tunjangan kinerja PNS:

Melalui rincian tunjangan ini, diharapkan informasi mengenai besaran tunjangan yang diterima oleh PNS dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan menarik untuk diketahui.

Menyingkap Besaran Gaji PNS Eselon I dan Eselon II

Tunjangan PNS

Pegawai negeri sipil (PNS) Eselon I memiliki peran yang sangat penting dalam pembuatan kebijakan, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Mereka juga menduduki jabatan tertinggi sebagai pimpinan wilayah, mulai dari golongan 4C hingga 4E.

Dalam jajaran Eselon I, terdapat 4 peringkat jabatan yang mencakup:

  1. Peringkat Jabatan 27: PNS pada peringkat jabatan ini akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 117.375.000.
  2. Peringkat Jabatan 26: PNS pada peringkat jabatan ini akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 99.720.000.
  3. Peringkat Jabatan 25: PNS pada peringkat jabatan ini akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 95.602.000.
  4. Peringkat Jabatan 24: PNS pada peringkat jabatan ini akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 84.604.000.

Sementara itu, PNS Eselon II meliputi golongan 4C dan 4D, yang merupakan golongan kedua tertinggi setelah Eselon I. Mereka bertanggung jawab merencanakan dan melaksanakan strategi pengembangan kebijakan di wilayah yang mereka tangani. Eselon II juga terdiri dari 4 peringkat jabatan, yaitu:

  1. Peringkat Jabatan 23: Pegawai pada peringkat jabatan ini akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 81.940.000.
  2. Peringkat Jabatan 22: Pegawai pada peringkat jabatan ini akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 72.522.000.
  3. Peringkat Jabatan 21: Pegawai pada peringkat jabatan ini akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 64.192.000.
  4. Peringkat Jabatan 20: Pegawai pada peringkat jabatan ini akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 56.780.000.

Besaran Gaji PNS Eselon III dengan Jabatan Kepala Bidang dan Manajer Madya

Pegawai negeri sipil (PNS) pada tingkat Eselon III menduduki jabatan sebagai kepala bidang atau manajer madya dalam satuan kerja. PNS Eselon III terdiri dari pegawai dengan golongan 3D atau 4D, dan mereka menjabat dalam posisi struktural ketiga dengan dua golongan, yaitu Eselon IIIA dan Eselon IIIB. Tugas PNS Eselon III meliputi penyusunan dan pelaksanaan strategi yang telah disusun oleh PNS Eselon II.

Dalam hal tunjangan, berikut adalah rincian besaran yang diterima oleh PNS Eselon III:

  1. Peringkat Jabatan 19: Pegawai pada peringkat jabatan ini akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 46.278.000.
  2. Peringkat Jabatan 18: Pegawai pada peringkat jabatan ini akan memperoleh tunjangan antara Rp 42.058.000 hingga Rp 28.914.875.
  3. Peringkat Jabatan 17: Pegawai pada peringkat jabatan ini akan memperoleh tunjangan antara Rp 37.219.875 hingga Rp 27.914.000.
  4. Peringkat Jabatan 16: Pegawai pada peringkat jabatan ini akan memperoleh tunjangan antara Rp 25.162.550 hingga Rp 21.567.900.
  5. Peringkat Jabatan 15: Pegawai pada peringkat jabatan ini akan memperoleh tunjangan antara Rp 25.411.600 hingga Rp 19.058.000.
  6. Peringkat Jabatan 14: Pegawai pada peringkat jabatan ini akan memperoleh tunjangan antara Rp 22.935.762 hingga Rp 21.586.600.
  7. Peringkat Jabatan 13: Pegawai pada peringkat jabatan ini akan memperoleh tunjangan antara Rp 17.268.600 hingga Rp 15.110.025.
  8. Peringkat Jabatan 12: Pegawai pada peringkat jabatan ini akan memperoleh tunjangan antara Rp 15.417.937 hingga Rp 11.306.487.
  9. Peringkat Jabatan 11: Pegawai pada peringkat jabatan ini akan memperoleh tunjangan antara Rp 14.684.812 hingga Rp 10.768.862.
  10. Peringkat Jabatan 10: Pegawai pada peringkat jabatan ini akan memperoleh tunjangan antara Rp 13.986.750 hingga Rp 10.256.950.
  11. Peringkat Jabatan 9: Pegawai pada peringkat jabatan ini akan memperoleh tunjangan antara Rp 13.320.562 hingga Rp 9.768.412.
  12. Peringkat Jabatan 8: Pegawai pada peringkat jabatan ini akan memperoleh tunjangan antara Rp 12.686.250 hingga Rp 8.457.500.

Tunjangan PNS yang Unik, Mulai dari Pasangan Hingga Perjalanan Dinas

1. Tunjangan Suami/Istri

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977, PNS yang telah menikah berhak menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok mereka. Besaran tunjangan suami/istri ini bergantung pada jabatan yang diemban oleh PNS tersebut. Namun, jika pasangan keduanya adalah PNS, tunjangan hanya diberikan untuk satu orang, dihitung dari gaji tertinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan Makan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32, PNS berhak menerima tunjangan makan. PNS golongan I dan II menerima tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari, sedangkan PNS golongan III dan IV mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp 37.000 dan Rp 41.000 per hari.

3. Tunjangan Anak

Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1997 menyatakan bahwa setiap PNS yang memiliki anak berhak menerima tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok. Namun, tunjangan ini memiliki batasan maksimal untuk tiga anak.

4. Tunjangan Jabatan

PNS Eselon VA berhak menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 360.000 per bulan, sementara PNS dengan jabatan tertinggi berhak menerima tunjangan sebesar Rp 5.500.000. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2007.

5. Tunjangan Perjalanan Dinas

Setiap PNS yang melakukan perjalanan dinas di luar kota atau negeri berhak menerima uang saku. Uang saku ini mencakup biaya penginapan, sewa kendaraan, transportasi, makan, dan biaya transportasi lainnya.

Dengan berbagai tunjangan yang diberikan, diharapkan kesejahteraan dan motivasi para PNS dapat terjaga, sehingga mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik dan profesional.

Variasi Golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Berbagai Jenjang Pendidikan

PNS terbagi menjadi empat golongan, yaitu Golongan 1 (1A, 1B, 1C, dan 1D), Golongan 2 (2A, 2B, 2C, dan 2D), Golongan 3 (3A, 3B, 3C, dan 3D), serta Golongan 4 (4A, 4B, 4C, dan 4D). Setiap golongan menunjukkan tingkat pendidikan yang dimiliki oleh PNS tersebut.

Golongan 1 terdiri dari PNS yang umumnya memiliki latar belakang pendidikan dari tingkat SD hingga SMP. Sedangkan, Golongan 2 terdiri dari PNS yang umumnya lulusan SMA hingga D3. Golongan 3 meliputi PNS dengan pendidikan dari tingkat S1 hingga S3. Terakhir, Golongan 4 mencakup PNS yang memiliki pendidikan yang relevan dengan jabatan yang mereka emban.

Dengan adanya pemisahan golongan berdasarkan jenjang pendidikan, diharapkan dapat mencerminkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki oleh setiap PNS. Hal ini menjadi acuan penting dalam penentuan gaji dan tanggung jawab yang diberikan kepada mereka sesuai dengan tingkat pendidikan yang telah dicapai.